Begitupula dengan di sektor swasta, Klinik swasta, Laboratorium swasta, dan Perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa kualiti manajemen laboratorium. Pendidikan Lanjut. Sebagai Ahli MadyaTeknologi Laboratorium Medis, lulusannya dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis.
Pengelolaanmanajemen pelayanan kesehatan yang dimulai dari Perencanaan (Planning), Pengorganisasi (Organizing), Pelaksanaan (Actuating), dan Pengawasan (Controlling).
Dalammata kuliah ini akan memberikan bekal mahasiswa dalam mengelola laboratorium yang meliputi; pengenalan alat laboratorium, pengenalan dan penanganan bahan kimia, manajemen laboratorium, keselamatan dan keamanan laboratorium, cara kerja laboratorium, pengenalan alat laboratorium.
Vay Tiền Nhanh. Abstrak . Artikel ini mengkaji tentang manajemen laboratorium dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, bagaimana perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi manajemen laboratorium di sekolah. Perencanaan laboratorium di sekolah dengan melihat kebutuhan barang dan anggaran yang ada. Perencanaan ini dapat dilakukan pada tiap akhir semester dengan cara rapat koordinasi antara kepala laboratorium, wakil sarana prasarana, dan kepala sekolah. Pelaksanaan laboratorium meliputi pengadaan, penyimpanan, penataan, inventasisasi, penggunaan, dan pemeliharaan. Pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang ada dan disesuaikan dengan anggaran sekolah. Penyimpanan dilakukan dengan cara membuat kode-kode dan ditempatkan sessuai dengan tempat dan kegunaannya. Penataan dilakukan sesuai dengan pengkodean per almari atau rak atau loker atau gudang penyimpanan. Inventarisasi dilakukan dengan mencatat barang-barang yang baru datang dengan memberi kode atau stiker. Penggunaan sarana dan prasarana laboratorium digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kegunaan dari masing-masing barang. Pemeliharaaan dengan melakukan perbaikan pada barang-barang yang rusak ringan dan dilakukan penghapusan untuk barang-barang yang rusak berat. Evaluasi manajemen labratorium dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dilakukan dengan cara rapat koordinasi pada akhir tahun antara kepala laboratorium, wakil kepala sekolah bidang sarana dan prssarana, dan kepala Kunci. Sarana Prasarana, Laboratorium, Mutu PembelajaranDaftar PustakaArikunto, Suharsimi dan Lia Yuliana. 2008. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta Aditya Ibrahim. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar; dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi. Jakarta Bumi Ary H. 1996. Administrasi Sekolah; Administrasi Pendidikan Mikro. Jakarta PT. Rineka Abdul dan Nurhayati. 2012. Manajemen Mutu Pendidikan. Bandung Ara dan Imam Machali. 2010. Pengelolaan Pendidikan Konsep, Prinsip dan Aplikasi dalam Mengelola Sekolah dan Madrasah. Bandung Pustaka J. 2015. “Implementasi Pendidikan Kecakapan Hidup Life Skill bagi Remaja Kurang Mampu Studi Deskriptif di PKBM Hasanah Ilmu Legok, Kabupaten Tangerang”. Lembaran Masyarakat. 1 02 169-180 2015. Terdapat pada laman J. 2016. “Peran Urgen Guru dalam Pendidikan”. Studia Didaktika Jurnal Ilmiah Bidang Kependidikan. 10 1 52-62 Tahun 2016. Terdapat pada laman M. Ngalim. 2008. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung Remaja Mujamil. 2007. Manajemen Pendidikan Islam. Malang Decaprio. 2013. Tips Mengelola Laboratorium Sekolah. Jogjakarta DIVA Dadang. Supervisi Profesional Layanan dalam Meningkatkan Mutu Pengajaran di Era Otonomi Daerah. Bandung NC, Fatah. 2005. Teknologi Pendidikan. Semarang Martinis dan Maisah. 2009. Manajemen Pembelajaran Kelas Strategi Meningkatkan Mutu Pembelajaran. Jakarta GP Press.
MANAJEMEN LAB PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN DISUSUN OLEH KELOMPOK 7 1. Ruri Indriani 2. Ryan Yus Hendrawan 3. Sri Ernawati 4. Susanti 5. Widjiatmi D3 TEKNIK LABORATORIUM MEDIK POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III 2018 KATA PENGANTAR 1 DAFTAR ISI 2 BAB I MANAJEMEN PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN A. KLASIFIKASI LABORATORIUM Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi klinik umum; merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik. klinik khusus. satu bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan tertentu. Laboratorium klinik umum diklasifikasikan menjadi klinik umum pratama; merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana. klinik umum madya; laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana. klinik umum utama. merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari laboratorium klinik umum madya dengan teknik automatik. Laboratorium klinik khusus diklasifikasikan menjadi a. Laboratorium mikrobiologi klinik melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus, dan uji kepekaan. b. Laboratorium parasitologi klinik melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoesai. c. Laboratorium patologi anatomik melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana, pembuatan preparat sitologi, dan pembuatan preparat dengan teknik potong beku. 3 B. PENYELENGGARAAN LABORATORIUM Laboratorium klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis di bidang kesehatan, instansi pemerintah, atau lembaga teknis daerah. Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh swasta harus berbadan hukum. Laboratorium klinik mempunyai kewajiban pemantapan mutu internal dan mengikuti kegiatan pemantapan mutu eksternal yang diakui oleh pemerintah; akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan KALK setiap 5 lima tahun; upaya keselamatan dan keamanan laboratorium; fungsi sosial; program pemerintah di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat; dan serta secara aktif dalam asosiasi laboratorium kesehatan. Laboratorium klinik harus memasang papan nama yang memuat nama, klasifikasi, alamat, dan nomor izin sesuai ketentuan yang berlaku. Laboratorium klinik hanya dapat melakukan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik atas permintaan tertulis dari pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta; gigi untuk pemeriksaan keperluan kesehatan gigi dan mulut; untuk pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu; atau pemerintah untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan diatas tidak berlaku untuk laboratorium patologi anatomik. Laboratorium patologi anatomik hanya dapat melakukan pemeriksaan laboratorium atas permintaan tertulis dari dokter spesialis patologi anatomi. Laboratorium klinik dilarang mendirikan pos sampel atau laboratorium pembantu. Promosi yang dilakukan laboratorium klinik tidak boleh bertentangan dengan norma dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Materi promosi laboratorium klinik hanya diperkenankan berkaitan dengan tempat dan produk layanan laboratorium. C. PERSYARATAN LABORATORIUM 1. UMUM Laboratorium klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, kemampuan pemeriksaan spesimen klinik, dan ketenagaan sesuai dengan klasifikasinya. 2. LOKASI 4 Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan lingkungan dan tata ruang. Ketentuan mengenai kesehatan lingkungan mencakup upaya pemantauan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, dan/atau analisis dampak lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata ruang sesuai dengan peruntukkan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan perkotaan, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. 3. Bangunan, Prasarana, Peralatan dan Kemampuan Pemeriksaan Laboratorium klinik harus mempunyai persyaratan minimal yang meliputi bangunan, prasarana, peralatan, dan kemampuan pemeriksaan spesimen klinik sesuai dengan klasifikasinya. ………………………………………… 4. Ketenagaan Laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan ketenagaan meliputi klinik umum pratama 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan, yang dilaksanakan oleh organisasi profesi patologi klinik dan institusi pendidikan kesehatan bekerjasama dengan kementerian kesehatan; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 2 dua orang analis kesehatan serta 1 satu orang tenaga administrasi. klinik umum madya 1 penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 4 empat orang analis kesehatan dan 1 satu orang perawat serta 2 dua orang tenaga administrasi. klinik umum utama 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis patologi klinik, 6 enam orang tenaga analis kesehatan dan 2 dua orang diantaranya memiliki sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi, 1 satu orang perawat, dan 3 tiga orang tenaga administrasi. mikrobiologi klinik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis mikrobiologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis mikrobiologi klinik, 2 dua orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi 5 pelatihan di bidang mikrobiologi klinik, 1 satu orang perawat, dan 1 satu orang tenaga administrasi. parasitologi klinik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis parasitologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis parasitologi klinik, 2 dua orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi pelatihan di bidang parasitologi klinik, 1 satu orang perawat, dan 1 satu orang tenaga administrasi. patologi anatomik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi anatomi; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, dan 1 satu orang tenaga administrasi. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 satu laboratorium klinik. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis paling banyak 3 tiga laboratorium klinik. Penanggung jawab teknis dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya. Penanggung jawab teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab rencana kerja dan kebijaksanaan teknis laboratorium; pola dan tata cara kerja; pelaksanaan kegiatan teknis laboratorium; pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan laboratorium; melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu; pendapat terhadap hasil pemeriksaan laboratorium; konsultasi atas dasar hasil pemeriksaan laboratorium; dan masukan kepada manajemen laboratorium mengenai pelaksanaan kegiatan laboratorium. Apabila penanggung jawab teknis laboratorium klinik tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 satu bulan tapi kurang dari 1 satu tahun, maka laboratorium klinik bersangkutan harus memiliki penanggung jawab teknis sementara yang memenuhi persyaratan dan melaporkan kepada instansi pemberi izin. Apabila penanggung jawab teknis tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 satu tahun, maka laboratorium yang bersangkutan harus mengganti penanggung jawab teknis yang memenuhi persyaratan. 1 Dokter spesialis dan/atau dokter selaku tenaga teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab kegiatan teknis dan pembinaan tenaga analis kesehatan sesuai dengan kompetensinya; kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan; 6 dan melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan komunikasi/konsultasi medis dengan tenaga medis lain. 2Tenaga analis kesehatan dan tenaga teknis yang setingkat mempunyai tugas dan tanggung jawab pengambilan dan penanganan bahan pemeriksaan laboratorium sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur; kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan; kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain. 3Perawat mempunyai tugas dan tanggung jawab tindakan untuk pengambilan spesimen klinik; pertolongan pertama terhadap pasien; kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain. 5. PERIZINAN a. umum Setiap penyelenggaraan laboratorium klinik harus memiliki izin. lzin sebagaimana dimaksud adalah izin penyelenggaraan laboratorium klinik. Izin penyelenggaraan diberikan kepada laboratorium klinik yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik. Dalam rangka tertib administrasi, pemohon izin dan instansi pemberi izin harus melakukan tata laksana persuratan dalam proses perizinan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Peraturan. 1lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum pratama diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum madya diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum utama diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 4Izin penyelenggaraan laboratorium klinik khusus diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Izin penyelenggaraan diberikan untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 lima tahun berikutnya dengan ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan. Terhadap izin sebagaimana dimaksud di atas, instansi pemberi izin harus melakukan evaluasi penyelenggaraan laboratorium klinik setiap tahun. laboratorium klinik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan tindakan administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin. b. Tata Cara Perizinan 7 Permohonan izin laboratorium klinik disampaikan secara tertulis. 2Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instansi pemberi izin melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan perizinan ke laboratorium klinik yang bersangkutan. 3Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh instansi pemberi izin dengan melibatkan tenaga teknis laboratorium kesehatan dari institusi dan organisasi profesi terkait. 4Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada instansi pemberi izin selambatlambatnya 14 empat belas hari kerja dengan melampirkan berita acara pemeriksaan. Dalam hal persyaratan untuk memperoleh izin telah dipenuhi, instansi pemberi izin menerbitkan surat izin. 2Jika persyaratan untuk memperoleh izin belum dipenuhi, pemohon izin harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 3Apabila dalam waktu 60 enam puluh hari kerja sejak pemberitahuan lisan atau tulisan disampaikan kepada pemohon izin untuk melengkapi persyaratan masih belum dapat dipenuhi, instansi pemberi izin mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan izin. 4Apabila setelah jangka waktu 60 enam puluh hari kerja sejak permohonan diterima dan seluruh persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini dipenuhi, instansi pemberi izin belum memberikan jawaban maka permohonan dianggap diterima dan pemohon dapat membuat surat pemberitahuan kepada instansi pemberi izin bahwa pemohon siap melakukan kegiatan laboratorium. Laboratorium klinik yang pindah lokasi, perubahan nama laboratorium, dan/atau perubahan kepemilikan harus mengajukan permohonan izin yang baru. Permohonan perubahan nama laboratorium dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai dengan jenis dan klasifikasinya dengan melampirkan pernyataan penggantian nama laboratorium yang ditanda tangani oleh pemilik; pernyataan pemindahan kepemilikan yang ditanda tangani oleh pemilik lama dan pemilik baru dengan diketahui penanggung jawab teknis; dan/atau pernyataan pengunduran diri dari penanggung jawab teknis lama dan surat pernyataan kesanggupan bekerja dari penanggung jawab teknis baru. Persetujuan perubahan izin sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh instansi pemberi izin dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Permohonan perpanjangan izin disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai dengan jenis dan klasifikasinya dengan melampirkan surat pernyataan kelengkapan persyaratan dan kesamaan nama laboratorium, nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, dan klasifikasi selambat-lambatnya 6 enam bulan sebelum berakhirnya izin laboratorium yang bersangkutan. 8 Jawaban atas permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh instansi pemberi izin dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Sebelum memberikan jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, instansi pemberi izin melakukan penilaian terhadap hasil evaluasi tahunan penyelenggaraan laboratorium klinik yang bersangkutan. Apabila dalam waktu 60 enam puluh hari kerja. instansi pemberi izin belum memberikan jawaban maka permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui. Jika permohonan perpanjangan izin ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, laboratorium klinik yang bersangkutan harus menghentikan seluruh kegiatannya. c. lzin Penanaman Modal Pendirian laboratorium klinik yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dari penanaman modal asing harus mendapat persetujuan penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan berdasarkan rekomendasi Menteri. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan data-data kelayakan feasibility study; dan isian pendirian laboratorium yang telah dilengkapi. Menteri mengeluarkan rekomendasi jika permohonan memenuhi persyaratan. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon mengajukan persetujuan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah diterbitkannya persetujuan, maka pemohon wajib mengajukan izin penyelenggaraan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 6. RUJUKAN Laboratorium klinik yang tidak dapat melaksanakan pemeriksaan di atas kemampuan minimal pelayanan laboratorium yang telah ditentukan, harus merujuk ke laboratorium klinik yang lebih mampu. Rujukan sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa rujukan sampel, rujukan tenaga maupun rujukan alat. Laboratorium klinik rujukan harus melakukan pemeriksaan dan mengirimkan hasilnya rangkap 2 dua kepada laboratorium pengirim/yang melakukan rujukan. Laboratorium klinik pengirim/yang melakukan rujukan harus mencantumkan nama laboratorium rujukan pada hasil pemeriksaan dan menyimpan hasil pemeriksaan rujukan asli. Laboratorium klinik yang melakukan rujukan sampel dari dan ke luar negeri harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. PENCATATAN DAN PELAPORAN Setiap laboratorium klinik wajib melaksanakan pencatatan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan menyimpan arsip mengenai 9 permintaan pemeriksaan; pemeriksaan; pemantapan mutu; dan rujukan. 2Setiap laboratorium klinik wajib memberikan laporan secara berkala setiap 3 tiga bulan kepada instansi pemberi izin mengenai kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan. 3Setiap laboratorium klinik wajib segera melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk penyakit yang berpotensi wabah dan kejadian luar biasa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu kurang dari 24 jam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4Penyimpanan dan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 10 BAB II PERSYARATAN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM 11
Info Training Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Kesehatan Bagi PLP / Laboran Tahun 2021 - 2022 Info Training Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Kesehatan Bagi PLP / Laboran Tahun 2021 – 2022 Kepda Yth Rektor Perguruan Tinggi / Universitas Se Indonesia Cq. Pranata Labolatorium Pendidikan PLP / Laboran Dan Staf Terkait Dengan Hormat Training Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Kesehatan Bagi PLP / Laboran Tahun 2021 – 2022 Di Susun Untuk untuk memperkuat penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEK, khususnya pembelajaran praktik di laboratorium dan skills lab untuk penguasaan ketrampilan Laboratorium merupakan tempat melakukan aktifitas untuk menunjang proses pembelajaran, yaitu analisis, diskusi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan baru melalui serangkaian debat ilmiah yang ditunjang oleh tersedianya referensi muktahir, serta pengembangan metode, perangkat lunak, peraturan, dan prosedur praktikum. Pelayanan laboratorium juga perlu ditingkatkan seiring dengan kemajuan informasi komunikasi tehnologi. Pelayanan laboratorium perlu mengedepankan kepuasan pelanggan dengan menyediakan informasi secara luas, cepat, dan tepat. Sehingga pelayanan berbasis tehnolgi informasi komunikasi perlu ditingkatkan, sehingga kemudahan dalam pelayanan yang tidak mengenal tempat dan waktu bisa terus terlayani. Pendidikan tenaga kesehatan merupakan pendidikan yang diharapkan menghasilkan keterampilan khusus/spesifik, untuk itu kurikulum pendidikan tenaga kesehatan memuat kurikulum inti maksimal 80% dan kurikulum institusi minimal 20%. Struktur program pendidikan tenaga kesehatan memuat 40% kandungan materi teori dan 60% materi praktik/skills, sehingga laboratorium/skills lab memegang peranan penting dalam pencapaian kompetensi yang disyaratkan dalam kurikulum. Info Training Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Kesehatan Bagi PLP / Laboran Tahun 2021 – 2022 Seiring dengan tuntutan tersebut, peran serta tenaga laboran di laboratorium menjadi sangat penting sebagai pelaksana teknis yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas laboratorium untuk berbagai kegiatan dan aktifitas yang akan di lakukan di laboratorium. Di mulai dari perawatan dan pengelolaan laboratorium, persiapan uji coba/analisa, bimbingan praktik hingga pendampingan pada saat aktifitas kerja/percobaan di lakukan Tupoksi Jabatan Fungsional PLP tugas pokok PLP, kenaikan pangkat, jabatan, dan angka kredit Standardisasi Laboratorium sistem standardisasi dan akreditasi laboratorium sesuai UU tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian Pengantar tentang perlunya menuju dan mencapai laboratorium kompeten melalui penerapan standar nasional/internasional jaringan pengakuan kesetaraan laboratorium dan lembaga akreditasi laboratorium di level nasional, regional dan internasional melalui skema Mutual Recognition Arrangement Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium sistem dokumentasi dalam menyusun bukti fisik kegiatan untuk keperluan kenaikan pangkat dan jabatan untuk peningkatan karir PLP sistem dokumentasi berupa jenis dokumen kebijakan, prosedur, instruksi kerja, rekaman, pengendalian dokumen dan rekaman Kiat/tata cara menyusun dokumen kebijakan laboratorium, prosedur, instruksi kerja laboratorium, dan membuat formulir untuk perekaman kegiatan laboratorium Latihan menyusun prosedur, instruksi kerja, dan Bukti Fisik Kegiatan non alat, non bahan, non metode Pengelolaan Peralatan pengelolaan peralatan sesuai Permenpan dan Juknis mulai dari perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan/ perawatan, pengevaluasian dan pengembangan. Ketertelusuran pengukuran dan metrologi kalibrasi, rekalibrasi, pengecekan antara, faktor koreksi kalibrasi Parameter analitik kinerja peralatan limit deteksi, sensitivitas, linearitas, selektivitas, dst Latihan menyusun prosedur, instruksi kerja peralatan Pengelolaan Bahan pengelolaan bahan sesuai Permenpan dan Juknis mulai dari perencanaan pengadaan, penggunaan, pemeliharaan/ perawatan,pengevaluasian dan pengembangan* Ketertelusuran pengukuran dan metrology CRM, pengecekan antara kualitas bahan, pengecekan konsentrasi larutan Latihan menyusun prosedur, instruksi kerja terkait bahan Pengelolaan Metode pengelolaan metode sesuai Permenpan dan Juknis mulai dari perencanaan,penggunaan,pengevaluasian dan pengembangan metode* Verifikasi, dan validasi metode, dan parameter analitik dalam verifikasi/validasi metode seperti presisi, akurasi, recovery, LoD, LoQ, Robust, Rugged, dan batas keberterimaannya, dst. Latihan menyusun laporan verifikasi/validasi metode Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 dan Pengelolaan Limbah Tujuan implementasi K3, identifikasi bahaya kerja di laboratorium, peralatan K3 di laboratorium, bahan B3 dan penanganannya di laboratorium, tanggap darurat dan penanganan kecelakaan kerja di menyusun prosedur, instruksi kerja terkait K3 dan Pengelolaan Limbah Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium evaluasi kualitas data hasil pengukuran di laboratorium sesuai protokol statistika RPD, RSD, Horwitz-Zscore, batas keberterimaan hasil pengukuran Kiat melakukan penjaminan mutu intra-inter laboratory comparation, uji banding/profisiensi Pengendalian mutu internal melalui grafik kendali mutu. Pengembangan Kegiatan Laboratorium Pengembangan kinerja alat, pengembangan metoda pengujian, pengembangan mutu produk dan pengembangan system pengelolaan laboratorium Pengembangan Profesi PLP Pembahasan tentang pengembangan profesi sesuai Permenpan, dan juknis, Kiat menyusun publikasi karya ilmiah dalam jurnal terakreditasi Narasumber Info Training Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Kesehatan Bagi PLP / Laboran Tahun 2021 – 2022 Ir. Adnan Spesialisasi di bidang Productivity Engineer, Risk Management & Integrated Management System QHSE, Certified Auditor ISO 9001 & ISO 27001 dari IRCA, berprofesi sebagai Trainer & Consultant sejak tahun 2000 di bidang standardisasi ISO 9001, ISO 27001, ISO 14001, ISO 31000 Risk Management, OH&S ISO 45001, ISO 17025, ISO 15189, ISO/TS 16949, Malcolm Baldrige National Quality Award & Organizational Culture Transformation. Berkontribusi sebagai Associate Trainer & Consultant Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber Brerpengalaman Selama 20 Tahun Lebih Akan Melaksanakan Tentang Info Training Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Kesehatan Bagi PLP / Laboran Tahun 2021 – 2022 Tanggal Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download KELAS YANG DAPAT DIPILIH KELASA TATAP MUKA KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM Investasi Biaya Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Sudah Termasuk Akomodasi Hotel Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Biaya Bimtek Online Rp. Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel Menginap 3 Malam Twin Share Bagi Peserta Menginap Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari Mendapat Tanda Peserta Bimtek Mendapat Tas Eksklusif Mendapat Konsumsi Coffe Break 2x dan Lunch 2x Mendapat Dinner 3x bagi peserta yang menginap Mendapat Kelengkapan Bimtek Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek Mendapat Flasdisk 8 GB Mendapat Dokumentasi Kegiatan Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang Mendapat Sertifikat Bimtek City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ☎ 021 21202049, ? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238 Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download. JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2023
manajemen laboratorium pendidikan kesehatan