Negarahukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun lamanya. Kualifikasinya sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam p enjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai "Sistem Pemerintahan Negara" dikatakan "Indonesia ialah n egara yang b erdasar atas hukum ". Selanjutnya di bawahnya dijelaskan, "Negara Indonesia berdasar kan atas hukum
Pengertian Korupsi, Kolusi, Nepotisme By admin Posted on August 21, 2019 April 22, 2021 Pengertian Korupsi Pada Kesempatan ini pendidikanku akan membahas mengenai pengertian KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) . untuk penjelasannya sebagai berikut : Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji []
BerikutSoal dan Kunci Jawaban Penilaian Akhir Semester PAS IPS SMP Kelas 7 Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2021/2022 : I. Pilihlah salah satu jawaban dari A, B, C, atau D yang paling benar! 1. Cermati permyataan berikut. 4) Sebagian besar jumlah pendudiuknya bermata pencaharian sebagai nelayan.
Vay Tiền Nhanh. › Opini›Bahaya Laten Korupsi Sudah saatnya negara kita menetapkan korupsi sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara, seperti yang disampaikan Ketua KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. OlehPangeran Toba Hasibuan 6 menit baca BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/MUCHLIS JR Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Rabu 16/12/2020. Dalam sambutannya, Presiden meminta adanya pengembangan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi dan memperluas pendidikan antikorupsi untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan. Acara itu juga diselenggarakan di Gedung Juang Komisi Pemberantasan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2020 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 16/12/2020, terasa sepi. Presiden Joko Widodo hadir secara virtual didampingi Menko Polhukam Mahfud MD Kompas, 17/12/2020. Pada acara tersebut dicanangkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi saat ini merupakan momentum pemberantasan korupsi, saat ada dua menteri yang berturut-turut menjadi tersangka KPK. Jadi, seharusnya acara peringatan ini dihadiri semua menteri dan juga pemimpin lembaga, meski secara virtual, sebagai komitmen antikorupsi. Apalagi acara bertema ”Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”. Masih segar dalam ingatan, ketua umum partai politik tempat Menteri Kelautan dan Perikanan bernaung pernah mengatakan, dirinya akan mengantar sendiri kadernya ke penjara jika ketahuan korupsi. Presiden juga mengatakan agar jangan mengorupsi dana penanganan Covid-19 ketika berpidato di hadapan para kedua menteri tidak mengindahkan. Menteri Sosial dalam suatu tayangan wawancara yang sempat viral juga menegaskan bahwa dirinya dan anak buahnya tidak akan korupsi. Pimpinan KPK pun sudah pernah mengingatkan Menteri Sosial agar berhati-hati dalam pelaksanaan bantuan sosial Kompas, 7/12/2020.Alangkah geram dan muak ketika melihat kedua menteri itu tetap korupsi. Keduanya sudah mengkhianati negara dan rakyat, layak dihukum kita secara prinsip sangat antikorupsi, perangkat hukum melalui UU tidak perlu diragukan lagi. Bahkan, lembaga khusus lengkap tersedia untuk mencegah dan memberantas memberikan efek jera, KPK mengenakan rompi khusus dan memborgol tersangka, tetapi perilaku koruptif masih berlangsung masif. Seakan tidak ada lagi perasaan malu bahkan terhadap keluarga. Apakah ini akibat sifat bangsa ini yang terlalu mudah melupakan?Sudah saatnya negara kita menetapkan korupsi sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara, seperti yang disampaikan Ketua KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia peringatan Hari Antikorupsi diwajibkan di semua kementerian ataupun lembaga, dari pusat sampai daerah. Demi membangun budaya Toba HasibuanSei Bengawan, Medan, Sumatera Utara 20121Dua Anak YogyaYogyakarta ternyata punya dua anak. Seorang bernama Yogya Istimewa dan saudaranya Yogya ”tidak” Istimewa adalah sebutan untuk Tugu Yogya. Area yang selalu direnovasi atau direvitalisasi, yang menurut hemat saya pekerjaan bongkar-pasang tersebut tidak pernah ada kata akhir. Entah berapa besar biaya untuk make over si anak siapakah yang bernama Yogya ”tidak” Istimewa? Itu sebutan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST Piyungan. Jika kita tanya mbah Google, TPST Piyungan sering ngambek karena tidak dia sudah ngambek, semua warga Yogya akan mencium bau sampah. Yang menumpuk di pojok-pojok pasar, tepi-tepi jalan, dan tanah-tanah Tidak perlu studi banding jauh-jauh ke luar negeri. Cukup ke tetangga sebelah, yaitu Malang. Temui Pak Supadi, angkat menjadi konsultan TPST Supadi adalah perintis, Direktur dan CEO dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu TPST Mulyoagung-DAU, Malang. Bahkan, orang-orang dari luar negeri datang untuk belajar manajemen ini sukses dalam mengelola sampah. Menjadikan sampah produk-produk yang mempunyai nilai jual, seperti pupuk, pakan lele, kardus bekas, dan botol adalah peraturan daerah yang mengatur pemilahan sampah, mulai dari rumah tangga hingga tempat usaha. Jika nantinya sudah menjadi budaya, penanganan sampah akan semakin mudah, terbentuk jaringan perekonomian baru ini akan lebih bergaung apabila ada kolaborasi dengan perguruan tinggi. Semoga Yogya istimewa MaduriantoJalan Pugeran Barat, Yogyakarta, 55141Tanggapan KLHK 1Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate adalah pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate adalah program strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam konteks kebutuhan lahan dari kawasan hutan, mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, seperti perubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan KHKP.PEMKAB HUMBANG HASUNDUTAN Rencana lokasi lahan food estate Humbang pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat diajukan oleh pemerintah. Dalam hal ini menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota atau kepala badan otorita yang peruntukan untuk pembangunan food estate dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi HPK. Syaratnya harus melewati kajian tim terpadu, kajian lingkungan hidup strategis KLHS, menyelesaikan upaya pengelolaan lingkungan hidup UKL, dan upaya pemantauan lingkungan hidup UPL untuk melindungi lingkungan. Areal yang siap dapat diredistribusi kepada masyarakat sesuai peraturan merupakan kawasan hutan khusus untuk ketahanan pangan. Penetapan KHKP bisa di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Khusus pada kawasan hutan lindung HL, syaratnya adalah sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka, terdegradasi, atau sudah tidak ada tegakan HL yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung harapannya bisa dipulihkan dengan food estate. Caranya dengan pola kombinasi tanaman hutan tanaman berkayu dengan tanaman pangan agroforestry, kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak sylvopasture, atau kombinasi tanaman hutan dengan perikanan sylvofishery.Tanaman hutan dengan ketiga pola kombinasi di atas akan berperan memperbaiki dan meningkatkan fungsi hutan perspektif pembangunan daerah, pembangunan food estate adalah wilayah perencanaan untuk land use tata guna lahan dengan pola pengelolaan food estate terintegrasi karena mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Ini disertai intervensi teknologi benih, pemupukan, tata air, mekanisasi, pemasaran, dan lain-lain, dengan pola kerja hutan implementasi food estate ada penyusunan master plan yang memuat rencana pengelolaan KHKP dan menyusun detail engineering design DED. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan food estate dan utama pengembangan food estate adalah menjamin ketahanan ekologi sekaligus mencapai target ketahanan pangan AnugrahKepala Biro Humas KLHKTanggapan KLHK 2Menanggapi opini berjudul ”Meluruskan Green Economy” Kompas, 15/12/2020, kami sampaikan ulasan Cipta Kerja tidak menggantikan pasal-pasal keseluruhan undang-undang lama, hanya pasal-pasal tertentu. Ini untuk pengaturan dengan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek OUT AFP PHOTO Kabut asap menyelimuti kota Wuhan, Provinsi Hubei, China tengah, 3 Desember 2009. China adalah salah satu pengemisi terbesar gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan semua pasal berubah. Misalnya, di UU No 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 2 tidak berubah. Intinya penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, keterbukaan, keterpaduan. Artinya, ruh UU mengenai kelestarian tidak pengaturan tentang kehutanan juga tidak berubah. Ini sesuai Pasal 3 UU No 41/1999 bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan 18, di mana luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran proporsional dipertahankan. UU Cipta Kerja hanya memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur luas kawasan hutan dan tutupan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan diatur dalam peraturan pemerintah PP. Rancangan peraturan pemerintah RPP dimuat dalam portal resmi UU Cipta Kerja-Informasi seputar UU Cipta Kerja analisis mengenai dampak lingkungan amdal, memang ada perampingan dan dilakukan hanya pada masyarakat terdampak langsung. Menyangkut peraturan green economy secara luas, yang disempurnakan hanya instrumen terkait perizinan, seperti amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan izin green economy lain, seperti inventarisasi sumber daya alam SDA, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup RPPLH, ekoregion, daya dukung dan daya tampung, kajian lingkungan hidup strategis KLHS, dan instrumen ekonomi lingkungan tetap mengacu pada UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan green economy terkait instrumen ekonomi lingkungan tidak diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kecuali dana penjaminan pemulihan lingkungan. Instrumen ekonomi lingkungan tetap mengacu pada UU No 32/ keterlibatan masyarakat luar diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya hanya pengaturan pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung pada sebagian proses amdal. Unsur masyarakat lain, seperti pemerhati lingkungan dan LSM, tetap dilibatkan dalam proses penilaian HardwinartoDirektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup KLHK
This study concludes that the rise of corruption, collusion, and nepotism in the time of the Prophet Muḥammad comes from a variety of special terms and is contained in ḥadīth. These emerging terms affect the different usage associations of each term. The method used in this research is analytical and descriptive method. This study uses two approaches. The first approach used in the research is the 'ilm al-Ḥadīth approach. This approach is used to measure ḥadīth-ḥadīth relating to corruption, collusion and nepotism in terms of quality of matan and sanad; and its asbāb al-Wurūd. The second approach is the linguistic approach. This approach is enabled to explore the rationality of corruption, collusion, and nepotism through tradition, systematics, and language tendencies in producing an understanding. This research has several objectives. Firstly, to authenticate corruption, collusion, and nepotism as disciplinary and inconsistent attitudes that can be present in human beings without being limited by the dimension of time and space. Secondly, to verify and measure the existence of cases of corruption, collusion, and nepotism in the time of Mu'ammad ibn 'Abdillāh by analyzing the matan al-Ḥadīth, Sharh al-Ḥadīth, and asbāb al-Wurūd. Thirdly, inventory the terms of corruption, collusion, and nepotism in ḥadīth and map their Corruption, Collusion, Nepotism, and ḤadīthAbstrak. Penelitian ini menyimpukan bahwa maraknya karupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa nabi Muḥammad hadir dari istilah khusus yang beragam dan terdapat dalam ḥadīth. Istilah-istilah yang muncul tersebut berdampak pada asosiasi penggunaan yang berbeda dari masing-masing istilahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analitis dan deskriptif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan ilm al-Ḥadīth. Pendekatan ini difungsikan untuk menakar ḥadīth-ḥadīth yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara kualitas matan dan sanadnya; dan asbāb al-Wurūd nya. Pendekatan kedua adalah pendekatan kebahasaan. Pendekatan ini difungsikan untuk menelusuri rasionalitas terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui tradisi, sistematika, dan kecenderungan kebahasaan dalam memproduksi suatu pemahaman. Penelitian ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengobjektifikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai sikap indisipliner dan inkonsisten yang dapat hadir dalam diri manusia tanpa dibatasi dimensi waktu dan ruang. Kedua, memastikan dan mengukur keberadaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Muḥammad ibn Abdillāh dengan menganalisis matan al-Ḥadīth, Sharh al-Ḥadīth, dan asbāb al-Wurūd. Ketiga, menginventarisir istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam ḥadīth dan memetakan penggunaannya. Kata Kunci Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Ḥadīth Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 1 KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS Teguh Luhuringbudi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia sampaiteguh Achmad Yani Kantor Wilayah Kementrian Agama, Kabupaten Buleleng, Bali, Indonesia Abstract. This study concludes that the rise of corruption, collusion, and nepotism in the time of the Prophet Muḥammad comes from a variety of special terms and is contained in ḥadīth. These emerging terms affect the different usage associations of each term. The method used in this research is analytical and descriptive method. This study uses two approaches. The first approach used in the research is the 'ilm al-Ḥadīth approach. This approach is used to measure ḥadīth-ḥadīth relating to corruption, collusion and nepotism in terms of quality of matan and sanad; and its asbāb al-Wurūd. The second approach is the linguistic approach. This approach is enabled to explore the rationality of corruption, collusion, and nepotism through tradition, systematics, and language tendencies in producing an understanding. This research has several objectives. Firstly, to authenticate corruption, collusion, and nepotism as disciplinary and inconsistent attitudes that can be present in human beings without being limited by the dimension of time and space. Secondly, to verify and measure the existence of cases of corruption, collusion, and nepotism in the time of Mu'ammad ibn 'Abdillāh by analyzing the matan al-Ḥadīth, Sharh al-Ḥadīth, and asbāb al-Wurūd. Thirdly, inventory the terms of corruption, collusion, and nepotism in ḥadīth and map their usage. Keywords Corruption, Collusion, Nepotism, and Ḥadīth Abstrak. Penelitian ini menyimpukan bahwa maraknya karupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa nabi Muḥammad hadir dari istilah khusus yang beragam dan terdapat dalam ḥadīth. Istilah-istilah yang muncul tersebut berdampak pada asosiasi penggunaan yang berbeda dari masing-masing istilahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analitis dan deskriptif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan ilm al-Ḥadīth. Pendekatan ini difungsikan untuk menakar ḥadīth-ḥadīth yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara kualitas matan dan sanadnya; dan asbāb al-Wurūd nya. Pendekatan kedua adalah pendekatan kebahasaan. Pendekatan ini difungsikan untuk menelusuri rasionalitas terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui tradisi, sistematika, dan kecenderungan kebahasaan dalam memproduksi suatu pemahaman. Penelitian ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengobjektifikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai sikap indisipliner dan inkonsisten yang dapat hadir dalam diri manusia tanpa dibatasi dimensi waktu dan ruang. Kedua, memastikan dan mengukur keberadaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Muḥammad ibn Abdillāh dengan menganalisis matan al-Ḥadīth, Sharh al-Ḥadīth, dan asbāb al-Wurūd. Ketiga, menginventarisir istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam ḥadīth dan memetakan penggunaannya. Kata Kunci Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Ḥadīth 229 Pendahuluan Muhammad ibn Abdillāh merupakan sosok yang menjadi teladan dengan kebulatan perangai dari berbagai sudut pandang. Pandangan yang menyatakan bahwa Muhammad ibn Abdillah sebagai sosok yang sempurna seringkali tidak dapat lepas dari intervensi subyektif. Subyektifitas tersebut didasarkan pada norma, ikatan ideologis, pemahaman konservatif, dan keterlibatan dogma. Pandangan lain menyatakan kebulatan perangai yang berkonotasi positif didasarkan pada budaya ilmiah yang pada akhirnya menghasilkan negative frame maupun positive frame pada diri Muhammad ibn Abdillah. Hal tersebut didasarkan pada upaya merespon suatu thesa yang menyatakan bahwa Muhammad ibn Abdillāh sebagai sosok yang berperangai baik tanpa atau minim nilai indisipliner-inkonsistensi. Respon yang diterapkan berupa budaya ilmiah dan tradisi tulis untuk membuktikan sejauh mana tingkat perangai baik yang ada pada diri Muhammad ibn Abdillāh. Kedua pandangan tersebut bermuara pada upaya menghadirkan antithesa atau pertanyaan kritis berupa sejauh mana integritas moral Muhammad ibn Abdillāh sebagai public figure dan kontekstualisasinya? Etika Nabi Muḥammad SAW dan dekadensi moral umat Islam merupakan diskursus yang tidak kunjung selesai dan selalu melibatkan subyektifitas dari setiap variabel pengukurannya. Variabel pengukuran berupa disiplin keilmuan Islamic Studies, Dirāsāt Islāmiyyah yang sejatinya memiliki nuansa obyektif dan bebas nilai digunakan untuk melegitimasi suatu sikap ideologis-dogmatis-subyektif sebelum penelitian terkait berhasil memproduksi hasil penelitian. Upaya mengkomparasikan diskursus waktu atau tempat dalam tema atau kasus tertentu tidak lebih dari upaya kesewenang-wenangan untuk memberi sentimen positif pada waktu atau tempat tertentu dan sentimen negatif terhadap waktu atau tempat lain. Objektifikasi suatu moralitas harus dilakukan dengan menetralkan suatu tema atau kasus dengan menyampaikan pengetahuan bahwa setiap dimensi waktu dan tempat memiliki dinamika tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan yang lain. Dinamika etika Muḥammad ibn Abdillāh sebagai public figure yang dibandingkan dengan dekadensi moral umat Islam perlu dilakukan objektifikasi. Beragam kepribadian dan perilaku setiap manusia merupakan unifikasi yang rumit untuk diidentifikasi, apalagi diteliti secara mendalam. Upaya pengukuran etika dan moral umat Islam di dimensi waktu dan tempat yang berbeda perlu dikhususkan pada tema, pengambilan data, disiplin keilmuan, dan tujuan tertentu sehingga diharapkan dapat menghasilkan wawasan yang mendalam, deeply added insight. Hal ini juga berguna dalam melacak dan memastikan dinamika moralitas pada masa Nabi Muḥammad ibn Abdillāh. Penelusuran etika Muhammad SAW dan moralitas masyarakat di zamannya perlu ditilik pada tema korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak hanya didasarkan pada stigma korupsi sebagai extraordinary crime, namun juga keberadaan kolusi dan nepotisme yang berdampak pada dimensi ketata-negaraan, sosial, keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia. Pelacakan sejarah korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa Nabi SAW menjadi pertimbangan tersendiri dalam mengukuhkan teori sejarah dari ketiga tema tersebut. Pelacakan tersebut JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 230 menjadi stimulasi dalam memicu penelitian-penelitian lanjutan yang membahas penanganan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemahaman mendasar tentang ketiga tema tersebut didasarkan pada keterbatasan dalam mengendalikan id, ego, dan superego sekaligus fitrah manusia untuk mengaktualisasikan kebahagiaan paripurna. Perolehan kebahagiaan sempurna sebagai fitrah manusia secara alami akan membenarkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini berarti bahwa ketiga tema tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia saja atau di zaman reformasi pemerintahan Indonesia saja, namun jauh pada masa sebelumnya manusia telah mengalami bahkan melestarikan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pondasi Primordial Definisi, Historisitas, Normativitas, dan Dinamika Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Definisi korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dilihat dari sudut pandang hukum dalam konteks ke-Indonesia-an. Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan hukum mendefinisikan kolusi sebagai pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antar Syamsul Anwar, Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah Jakarta Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006, 10. Teguh Luhuringbudi, Analisa Pengaruh al-Qawāid al-Uṣūliyyah dan al-Fiqhiyyah terhadap Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Kasus Hukuman untuk Tindak Pidana Korupsi, Makalah Matakuliah Islamic Law Jakarta Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016, 1. Kolusi dalam aspek perdagangan didefinisikan sebagai hubungan antara penawar bidder yang membatasi persaingan dan merugikan pembeli publik. 24. Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan pendapat muncul terkait entitas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pendapat yang memposisikan ketiganya sebagai satu kesatuan dapat dilihat dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 yang berbunyi, “tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.”Pendapat yang tidak secara inklusif menyebutkan nepotisme dan kolusi sebagai satu entitas dengan korupsi tersebut dijelaskan dalam ayat 2 pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi, “Yang dimaksud penyelenggara negara dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam Undang-undang ini.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bab III Kewenangan, Pasal 6, Butir C. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 231 Korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan tindakan indisipliner yang terjadi sejak lama, baik dalam konteks ke-Indonesia-an maupun sejarah di masa Muḥammad ibn Abdillāh. Luhuringbudi mencontohkan ketiga tindakan tersebut dalam konteks ke-Indonesia-an dengan pemlesetan singkatan “Vereenigde Oost-Indische Compagnie” yang berarti “Persekutuan Perusahaan Hindia Timur” menjadi redaksi “Vergaan Onder Corruptie” yang berarti “Bangkrut Karena Korupsi” pada tahun tindakan tersebut juga terjadi di masa Muhammad ibn Abdillāh yang berdampak pada produk hukum berupa kehalalan ganimah harta rampasan perang. Hal ini diperjelas dengan kutipan Hadis berikut Teguh Luhuringbudi, Analisa Pengaruh al-Qawāid al-Uṣūliyyah dan al-Fiqhiyyah terhadap Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Kasus Hukuman untuk Tindak Pidana Korupsi, Peristiwa perang di masa Muhammad merupakan peristiwa sejarah yang menelurkan empat kasus sekaligus. Kasus pertama adalah kasus kolusi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya persekongkolan dalam menyembunyikan harta sebagaimana redaksi . Tindakan penyembunyian harta yang dilakukan oleh pasukan Muhammad ibn Abdillāh merupakan kerjasama dan pemufakatan jahat dalam melawan hukum berupa instruksi Muhammad untuk mengumpulkan semua harta rampasan perang yang merugikan rasa keadilan sesama prajurit. Pembuktian persekongkolan sebagai inti dari definisi kolusi yang bermakna lebih dari satu subjek atau pihak dibuktikan dengan redaksi yang mengandung ḍomīr-pronoun yang jama’ atau plural. Hal ini dapat mengakibatkan kesenjangan dan perasaan iri bagi prajurit yang saling bekerjasama dalam perang namun tidak mendapatkan kompensasi atau apresiasi setelah perang sedangkan pihak atau prajurit mendapatkan kompensasi atau apresiasi. Kasus kedua dari hadis tersebut adalah kasus korupsi. Variabel penyalahgunaan amanah dapat dilihat dari kemunculan instruksi sebagai basis normatif dan pengingkaran sebagai basis inkonsisten. Basis normatif ḥadīth tersebut dapat terlihat dari . Instruksi normatif Muhammad tidak sepenuhnya mendapatkan jawaban positif yang dibuktikan dengan fenomena Makalah Matakuliah Islamic Law Jakarta Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016, 1. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 232 . Kutipan tersebut merupakan upaya dalam memastikan sejauh mana instruksi atau hukum berjalan di grass root. Hal ini membuahkan hasil karena adanya penemuan penggelapan dengan redaksi sebagai barang temuan. Terminologi al-Ghulūl dalam Hadis ini dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan definisi yang diutarakan oleh Muhammad ketiga adalah nepotisme. Hadis tersebut memberikan keterangan bahwa perbuatan melawan hukum dengan tidak mengumpulkan seluruh harta rampasan perang ghanīmah merupakan suatu sikap indisipliner. Perlawanan hukum ini dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama ketika Nabi mengumpulkan harta rampasan perang merupakan suatu instruksi agar seluruh prajurit turut melakukan hal yang sama walaupun hasil akhir menyatakan adanya ketidakpatuhan dan penggelapan. Kedua, tidak adanya perasaan bersalah disertai pengakuan perbuatan indisipliner sebagai bentuk perlawanan hukum saat Nabi mengatakan ada indikasi gulūl hingga keadaan demikian menuntut adanya Pakta Integritas bai’at seperti redaksi berikut . Nāṣir mendefinisikn al-Ghulūl adalah seorang yang mengambil harta rampasan perang secara diam-diam sedikit atau banyak dan tidak menyetorkannya kepada komandan perang untuk dibagi rata. Al-Shaikh Muḥammad Nāṣir al-Dīn ibn al-Ḥāj Nūh al-Albāni, Ṣahīh al-Targhīb wa al-Tarhīb, Juz 2 30. Teguh Luhuringbudi, Analisa Pengaruh al-Qawāid al-Uṣūliyyah dan al-Fiqhiyyah Ketiga, Pakta integritas tersebut memunculkan pernyataan dari Muhammad ibn Abdillah dalam mengukuhkan adanya tindakan perlawanan hukum dan tidak adanya satu pihak pun yang mengakui atau minimal memberi kesaksian terkait tindakan indisipliner gulūl yang terjadi. Hal ini dibuktikan dengan redaksi . Tindakan indisipliner dengan tidak mengakui adanya gulūl korupsi merupakan fenomena ketidakstabilan sosial social pathology yang menurut Haller dan Shore disebabkan karena kurang maksimalnya kegunaan ilmu dan ranah sosial social discipline yang menggerogoti kehidupan dalam melawan hukum untuk kepentingan keluarga dan kroni dibuktikan dengan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam bentuk redaksi verbal sebagai representasi dalam memahami fenomena nepotisme. Kasus keempat adalah historisitas kehalalan ghanīmah. Integritas dan dedikasi umat Islam terhadap instruksi pimpinan, Muhammad SAW yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menghadirkan penilaian terhadap fenomena manusia dalam konteks hadis tersebut. Hal ini menjadi pertimbangan Muhammad SAW dan Allah SWT dalam mengapresiasi lemahnya integritas dan dedikasi umat Islam dalam merawat budaya disiplin untuk menstimulasi terhadap Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Kasus Hukuman untuk Tindak Pidana Korupsi, Makalah Matakuliah Islamic Law Jakarta Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016, 1. Dieter Haller dan Cris Shore Ed, Corruption Anthropological Perspective London Pluto Press, 2005, 4. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 233 sistem dan birokrasi yang terarah-terukur, good governance. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di saat perang tersebut melahirkan produk hukum berupa kehalalan ghanīmah. Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Treisman membagi penyebab korupsi menjadi lima sebab. Pertama, income kompetitif berbanding terbalik dengan kinerja. Kedua, intervensi pemerintah terhadap pasar terlalu tinggi. Ketiga, perlakuan sama terhadap beragam komoditas atau produk oleh pemerintah. Keempat, undang-undang atau peraturan yang rumit dan tidak transparan. Sundell berpendapat bahwa korupsi lahir karena tidak adanya upaya memprofesionalkan birokrasi untuk melindungi dari pengaruh politik. Suksesi tindakan sekaligus pelestarian kolusi terjadi karena beberapa faktor atau penyebab. Pertama, adanya kontrak atau pengadaan publik dengan sistem birokrasi dan administrasi yang lemah sehingga berpotensi melahirkan budaya persaingan yang tidak pengadaan publik yang lebih khusus terutama pengadaan barang membuat prosesnya menjadi lebih khusus pula sehingga rentan terhadap praktik anti persaingan. Peraturan dan persyaratan yang menuntut proses yang lebih detil dan Boris Begovic, Corruption Concepts, Types, Causes, and Consequences Center for International Private Enterprise Economic Reform Feature Service, 2005, 1-7. Daniel Treisman, “The Causes of Corruption A Cross-national Study,” Journal of Public Economics, 76 2000 399-457. Anders Sundell, Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014, 4. The OECD Global Forum on Competition, Collusion and Corruption in Public Procurement 2010 9-10. Hal ini berdampak pada upaya pelemahan demokrasi, menghambat tata berlebihan sehingga lebih mudah diprediksi dan memunculkan pelung tidak adanya upaya pencegahan berupa penyelenggaraan sistem dan transaksi yang transparan. Sebab-sebab kemunculan nepotisme dapat ditilik dari beberapa pendapat. Pendapat pertama muncul dari Sundell yang menyatakan bahwa nepotisme disebabkan empat hal. Pertama, pengaruh politik yang dibuktikan dengan tidak adanya reformasi sebagai suatu prinsip kenegaraan sehingga profesionalitas birokrasi menjadi yang dimaksud adalah promosi dan transformasi posisi tanpa biaya administratif dengan tuntutan adanya kreteria objektif yang salah satunya berupa persyaratan pendidikan. Kedua, senioritas dan tidak adanya meritokrasi. Ketiga, adanya unsur kekeluargaan dalam suatu pekerjaan, tugas, atau aristokrasi memiliki peluang dalam mengakses pendidikan yang lebih baik dan pada akhirnya menjamin keberadaan posisi politis dan karir tertentu. Pendapat-pendapat yang menjabarkan sebab-sebab nepotisme tersebut memiliki dampak pada tidak berjalannya birokrasi yang professional. Identifikasi praktik korupsi dapat dilihat dari beberapa unsur. Pertama, penyalahgunaan posisi publik untuk pemerintahan yang sehat, dan menghambat investasi dan pembangunan ekonomi. The OECD Global Forum on Competition, Collusion and Corruption in Public Procurement 2010 10. Anders Sundell, Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014, 10. Anders Sundell, Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014, 12-13. Anders Sundell, Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014, 20. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 234 keuntungan finansial di bidang monopoli dalam berbagai pelayanan infrastruktur. Kedua, memperoleh tender dengan cara yang tidak sah bagi perusahaan yang mimiliki hubungan dengan orang-orang di posisi publik. Ketiga, penunjukan individu atas dasar nepotisme. Keempat, memfasilitasi perizinan dan pemotongan pajak untuk individu yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hubungan pribadi. Kelima, penyalahgunaan barang publik untuk partai politik atau penggunaan kajian penelitian ini didasarkan pada dua hal. Pertama, pembatasan berdasarkan tema besar dilakukan dengan memfokuskan pada wacana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, pembatasan berdasarkan waktu adalah tinjauan hadis-hadis korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengindikasikan adanya ketiga tindakan indisipliner di masa nabi; dan konteks ke-Indonesia-an. Kedua pembatasan ini untuk ditujukan untuk melihat kadar degradasi moral pada masa nabi dan pada masa reformasi di Indonesia. Ketiga, Hadis yang digunakan dalam penelitian ini adalah gulul, rishwah, suht, bai’āt al-Imām li dunya, dan jaur al-Qādī aw al-Imām. Pembatasan masalah tersebut di atas merupakan dasar penelitian yang ditujukan untuk melakukan Azmi Shuabi, Elements of Corruption in th eMiddle East and North Africa The Palestinian Case, disampaikan pada 9th International Anti-Corruption Conference IACC, 10-15 October, 1999, Durban, South Africa, 2. Nur Achmad, PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HADIS Studi Hadis Korupsi dalam Kutub al-Sittah Jakarta Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2007, 103-128. Lihat dalam Tabel Daftar Inventaris Hadis Korupsi. Muslim, Ṣaḥīh, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Wujūd al-Ṭahārah li al-Ṣalāh, no. 224. Abū pengembangan studi hadis. Achmad berhasil menginventarisir hadis tentang korupsi yang dibagi menjadi tiga hadis gulul secara umum, empat belas hadis gulūl al-ganimah, sembilan hadis gulūl al-sadaqah dan hadiyyah al-ummal, tiga hadis risywah, dua hadis suht, satu hadis bai’at al-imam li al-dunya, lima hadis jaur al-qadi aw monoton yang dihadirkan Achmad dalam studi Hadisnya difokuskan pada tema besar korupsi semata. Penulis berusaha mengembangkan Hadis gulul, rishwah, suht, bai’āt al-Imām li dunya, dan jaur al-Qādī aw al-Imām pada pemetaan tema korupsi, kolusi, dan nepotisme. . The Facts of the Case 18 19 Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Farḍi al-Wuḍū’, no. 59, juz 1, Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Mā Jā’a Lā Tuqbalu al-Ṣalāt bi Gairi Ṭahūr, no. 1, h. 9. Nasā’ī, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Farḍ al-Wuḍū’, no 139, h. 31. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Lā Tuqbalu al-Ṣalāt bi Gairi Ṭahūr, no. 271, 272, 273, dan 274, h. 57. Tirmizī, Sunan, Kitāb al-Sair, Bāb Mā Jā’a fi al-Ghulūl, No. 1573, h. 403. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ṣadāqāt , Bāb al-Tashdīd fī al-Dain, No. 2412, h. 386. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 20 21 2223 Tirmiẓī, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Mā Jā’a fi al-Gulūl, no. 1573, h. 403. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ṣadāqāt, Bāb al-Tasydīd fī al-Daīn, no. 2412, h, 386. Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Aqḍiyah, Bāb fī Karāhiyati al-Rishwah, no. 3580, Juz. 3, h. 291. Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Ahkām, Bāb Mā Jā’a fi al-Rāshi wa al-Murtasyī fi al-Ḥukmi, no. 1337, h. 344. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ahkām, Bāb al-Taglīz fī al-Ḥaif wa al-Risywah, no. 2313, Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Ahkām, Bāb Mā Jā’a fi al-Rāsyi wa al-Murtasyī fi al-Ḥukmi, no. 1336, h. 344. 24 Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Kharāj wa al-Imārah, Bāb fī Karāhiyati al-Iftirāḍ fī Ākhir al-Zamān, no. 2959, juz 3, h. 71. Muslim, Ṣaḥīḥ, Kitāb al-Zakāh, Bāb Man Taḥillu lahu al-Mas’alah, no. 1044, h. 373. Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Zakāh, Bāb Mā Tajūzu fīhi al-Mas’alah, no. 1640, juz 2, h. 40. Nasā’ī, Sunan, Kitāb al-Zakāh, Bāb al-Ṣadaqah li man Taḥammala bi Ḥamālatin, no 2577. Dārimī, Sunan, Kitāb al-Zakāh, Bāb Man Taḥillu lahu al-Ṣadaqah, no 1670, juz 1, h. 283-284. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 25Bai’at al-Imām li al-Dunyā 26 27 28 29 Tirmiẓī, Sunan, Bāb Mā Ẓukira fī Faḍli al-Ṣalāh, no. 614, h. 177. Aḥmad, Musnad, juz 3, h. 321 dan 399. Bukhārī, Ṣahīh, Kitāb al-Aḥkām, Bāb Man Bāya’a Rajulan lā Yubāyi’uhu illā li al-Dunyā, no. 7212, h. 1306. Bukhārī, Kitāb al-Shahādāt, Bāb al-Yamīn ba’da al-Aṣri, no. 2672, h. 486-487. Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Aqḍiyyah, Bāb fī al-Qāḍī Yukhṭi’u, no. 3573, Juz 3, h. 288-289. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Aḥkām, Bāb al-Ḥākim Yajtahidu fa Yuṣību al-Ḥaq, No. 2315, h. 370. Tirmīzī, Sunan, Kitāb al-Aḥkām, Bāb Mā Jā’a fī al-Imām al-Ādil, No. 1330, h. 343. 30 31Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian kualitatif berdasarkan penguraian atau reduksi datanya. Penelitian ini juga tergolong sebagai penelitian pustaka karena objek materil dan objek formil dalam penelitian ini diambil dari literasi kepustakaan yang digunakan dalam penyusunan kerangka berpikir yang menjadi landasan sejak awal hingga analisis dalam penelitian ini. Sumber primer atau objek materil penelitian ini adalah kitab berjudul Kutub al-Sittah. Proses pengumpulan data yang berasal dari buku/kitab Kutub al-Sittah dilakukan dengan beberapa tahap. Pertama, menginventarisir ḥadīth- ḥadīth yang memiliki probabilitas Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Malāḥīm, Bāb al-Amr wa al-Nahy, No. 4344, Juz 4, h. 109. Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Fitan, Bāb Mā Jā’a Afḍalu al-Jihād Kalimāt Ḥaq inda Ṣulṭān Jā’ir, No. 2174, h. 524. Tirmizi, Sunan, Kitāb al-Aḥkām, Bāb Mā Jā’a fī al-Imām al-Ādil, No. 1329, h. 343. Bukhārī, Ṣaḥīḥ, Kitāb al-Ilmi, Bāb Kaifa Yuqbaḍu al-Ilmu, No. 100, h. 37. Muslim, Ṣaḥīḥ, Kitāb al-Ilmi, Bāb Raf’i al-Ilmi waQabḍihi, No. 2673, h. 1030. Tirmizi, Sunan, Abwāb al-Ilmi, Bāb Mā Jā’a fī Zihābī al-Ilmi, No. 2652, h. 625. Al-Manāwī, Faiḍ al-Qadīr, No. 1826, Jilid 2, h. 347. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 237 sebagai indikator, penjelasan, bahkan pengertian dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, mengklasifikasi istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme dari ḥadīth-ḥadīth yang diteliti. Istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme berupa Ghulūl, Rishwah, Suḥt, Bai’at al-Imām li al-Dunyā, dan Jaur al-Qadī aw al-Imām disampaikan di pendahuluan sebagai bahan dasar analisis di pembahasan selanjutnya. Proses analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahap. Pertama, menandai kata, diksi, atau redaksi yang menunjukkan pemaknaan atau pembahasa korupsi, kolusi, dan nepotisme di setiap ḥadīth yang diteliti. Kedua, memberikan komentar terkait status dan kualitas ḥadīth. Ketiga, mendefinisikan istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam ḥadīth secara kebahasaan. Keempat, memberikan komentar dan penafsiran dari para muḥaddith terkait maksud dari redaksi, diksi, atau kata yang terkait dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme di setiap ḥadīthnya. Kelima, menyampaikan kondisi korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Muḥammad ibn Abdillah SAW yang berkaitan pada setiap kasus di setiap ḥadīthnya. Keenam, malakukan interpretasi linguistik. Ketujuh, malakukan perpaduan analisis antara interpretasi linguistik, kondisi pada masa Muḥammad ibn Abdillah SAW melalui beragam literasi, dan keterangan dari asbāb al-Wurūd. Ketujuh, malakukan framming. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah al-Ghulūl Muslim menjelaskan dugaan kuat bahwa Ibn Āmir terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana pernyataannya berikut . Muslim, Ṣaḥīh, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Wujūd al-Ṭahārah li al-Ṣalāh, no. 224, Cetakan Kedua Kerajaan Saudi Arabia Hadis G1 merupakan ḥadīth yang secara terus-terang ditujukan pada tindakan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Umar ibn Khattāb pada Ibn Āmir. Pernyataan tersebut dimaknai Muslim bahwa Ibn Āmir tidak mungkin mendapat perhatian dari Allah atas penyakit yang menimpanya karena disinyalir terjerat kasus keadilan sosial berupa penyimpangan hak-hak Allah, masyarakat, dan lingkungan. Muslim juga berpendapat bahwa Umar ibn al-Khattāb bermaksud menyadarkan Ibn Āmir dengan mengupayakan agar bertaubat dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang diperbuat terkait dengan G2 yang tidak memiliki kecenderungan dalam tipologi korupsi, kolusi, maupun nepotisme perlu diamati lebih jauh. Penulusuran sejarah asbāb al-Wurūd dan interpretasi muḥaddith tidak menjelaskan secara rinci Hadis ini. Penyatuan seluruh struktur teks Hadis diupayakan untuk memperoleh pemahaman dan maksud sehingga tidak menyisakan kabar yang sulit dipahami. Penyatuan tersebut dimaksudkan tidak hanya untuk menghilangkan kesan kontradiksi dalam Hadis semata. Sisi lain penyatuan unsur linguistik teks disebabkan karena kesan kontradiksi Hadis sebenarnya memiliki maksud yang tidak jauh al-Ghulūl yang berada diantara al-Kanz dan al-Dain memungkinkan memiliki makna yang dapat menjembatani kontradiksi makna diantara keduanya. Kata al-Kanz yang Kementerian Agama Islam, Wakaf, Dakwah, dan Penerangan Darus Salam, Muharram 1421/April 2002, 114. Laila Sari Masyhur, “Studi Analitik Hadits Penyalahgunaan Fungsi Jabatan Kasus Ibnu Lutbiah,”Jurnal Ushuluddin, Vol. XVII, No. 1 Januari 2011 98-114 [109]. Lihat juga Nuruddin Itr, Manhaj al-Naqd fī Ulūm al-Hadis, Cetakan Ketiga Beirut Dar al-Fikr, 1997, 338. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 238 berarti menimbun barang dan kata al-Dain yang berarti hutang adalah potret kontradiksi atau oposisi biner yang memungkinkan bahwa makna al-Ghulūl dalam konteks kalimat ini memiliki citra sebagai sesuatu yang dapat menjembatani kedua redaksi kontradiktif tersebut. Hal ini memungkinkan bahwa kata al-Ghulūl memiliki makna menyuap atau menyogok; dan atau korupsi. Pemaknaan tersebut didasarkan karena al-Kanz merupakan potret ekonomi yang menunjukkan kemapanan dan al-Dain menunjukkan ketidakmapanan. Pemaknaan sogok atau suap merupakan unsur terpenting dari kolusi dan nepotisme yang bernuansa untuk subjektifitas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok penyuap atau penyogok. Hal ini menyebabkan bahwa kata al-Ghulūl pada G2 tidak hanya dimaknai sebagai korupsi, namun juga kolusi dan nepotisme. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah Rishwah Hadis R1 bernuansa kolusi dan nepotisme. Abū Īsā menyatakan bahwa kualitas Hadis adalah ḥasan ṣahīh dan diriwayatkan oleh Abī Salamah ibn Abd al-Rahmān yang didapatkan dari Abdullah ibn ini merupakan kecaman. Kecaman ini ditujukan pada al-Rāshī dan al-Murtashī. Definisi al-Rāshī sebagai al-Mu’ṭī dan al-Murtashī sebagai al-Ākhidh oleh al-Tarmidhī dimaksud sebagai dua tindakan indisipliner dengan menggunakan cara illegal nail bi bāṭīlan dan mengajukan Abū Īsa Muḥammad ibn Īsā al-Tarmidhī, Sunan al-Tarmidhī, Bāb Mā Jā’a fi al-Rāshī wa al-Murtashī fi al-Ḥukm, Hadis ke-1341 Beirut Dar al-Fikr, 2005. 408. Kualitas ṣaḥīh didasarkan pada riwayat Alī ibn Muḥammad, lihat Abī Abdillāh Muḥammad ibn Yazīd al-Qazwīnī Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ahkām, maksud kontra produktif tawṣṣul badālī ẓulmin.Redaksi al-Rāshī dan al-Murtashī yang didasarkan pada bentuk maṣdar berupa rishwah yang berarti pemberian, sogokan, atau suap ini merupakan fakta sosial yang terekam dan dilembagakan oleh ucapan Muḥammad ini merupakan tindakan sosial secara aktif yang melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Hal ini berdampak pada asosiasi rishwah dalam Hadis R1 ini tidak mungkin mengacu pada kenyataan korupsi pada masa itu. Oposisi biner yang menghadirkan dua redaksi dalam oral Muḥammad merupakan rekaman keberadaan interaksi aktif antara al-Rāshī dan al-Murtashī. Hadis ini tidak menjelaskan rantai keuntungan dalam konteks negatif-destruktif yang dialamatkan untuk keluarga atau rekanan pelaku yang terlibat rishwah sehingga mempermudah asosiasi istilah rishwah sebagai bentuk nepotisme. Hadis ini merupakan bentuk kecaman dan ancaman untuk tidak melakukan rishwah sehingga bagi pelaku yang melanggar ucapan Muḥammad dapat dikategorikan sebagai upaya melawan hukum yang biasa disebut kolusi. Hal ini menyebabkan bahwa Ḥadīth R1 lebih cenderung bernuansa kolusi disbanding sekedar nepotisme, terlebih korupsi. Ḥadīth R2 bernuansa kolusi dan nepotisme. Abū Īsā menyatakan bahwa kualitas Hadis adalah ḥasan ṣahīh dan diriwayatkan oleh Abū Mūsā Muḥammad ibn al-Muthannā yang diketahui dari Abū Āmir al- al-Taglīz fī al-Ḥaif wa al-Rishwah, no. 2313 Riyād Maktabatu al-Mufāriq, 1417 H., 396. Abī Īsā Muḥammad ibn Īsā ibn al-Tarmidhī, Jāmi’u al-Tarmidhi ma’a Shamāilu al-Tarmidhi TK TP., 212. Informasi lain menyatakan bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Abī Dhi’bin yang diketahui dari Khālid al-Ḥārith ibn Abd al-JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 239 Hadis yang tidak ditemukan asbāb al-Wurūd nya ini menampilkan dua redaksi yang saling berinteraksi sehingga mendekati pada definisi nepotisme walaupun tidak dijelaskan status kekerabatan dan sosial yang terjalin antara al-Rāshī, al-Murtashī, dan pihak lain secara mendetil. Hal inilah yang menyebabkan redaksi rishwah sebagai kata mendasar dan kata kunci dalam ḥadīth ini cenderung mendekati nuansa dan etimologi suap dan penerimaan suap setelah ucapan Muḥammad dalam R2 ini di masanya merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai R3 mengandung unsur kolusi dan nepotisme. Hal ini didasarkan pada redaksi al-Aṭā’u yang berarti pemberian tentu dengan konotasi negatif dalam konteks perebutan kekuasaan yang ditandai dengan redaksi dan rushān yang berarti sogokan atau suap. Kasus nepotisme yang mensyaratkan adanya upaya menguntungkan diri sendiri dan jalinan sosial terdekat dibuktikan dengan terciptanya budaya “memberi” untuk maksud pragmatis. Bentuk lain dari nepotisme adalah upaya perekrutan individu tanpa Raḥmān. Khalid mengetahuinya dari Abī Salamah yang mengetahuinya dari Abdillah ibn Amr. Abū Īsa Muḥammad ibn Īsā al-Tarmidhī, Sunan al-Tarmidhī, Bāb Mā Jā’a fi al-Rāshī wa al-Murtashī fi al-Ḥukm, Hadis ke-1342 Beirut Dar al-Fikr, 2005. 408. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. mempertimbangkan peraturan atau proses uji kelayakan. Hal ini merupakan upaya inkonstitusional yang terjadi di masa Muḥammad untuk mempertahankan atau untuk merebut kekuasaan sebagaimana tertulis dalam tekstualitas ḥadīth .Nepotisme terjadi di tengah kondisi masyarakat suku Quraish yang saling bersaing dan bertikai untuk memperebutkan kekuasaan sehingga netralitas dan objektifitas untuk memilih pemimpin atau suatu kebijakan yang bersifat produktif, konstruktif, dan visioner diabaikan oleh upaya perekrutan jalur kekerabatan dan pertemanan dalam mengisi posisi kekuasaan dan dominasi permufakatan yang menguntungka pihak tertentu saja dari proses musyawarah yang telah dilakukan kolusi yang terjadi dalam penggambaran Hadis R3 ditandai dengan redaksi atau . Kedua tindakan ini menuntut adanya kerjasama secara aktif dalam rangka menyalahi ketentuan, peraturan, dan hukum. Kedua tindakan ini berbanding sejajar dengan definisi kolusi yang berbunyi pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antar Penyelenggara Negara dan pihak lain Kata al-Aṭā’u berarti gift atau present dalam bahasa Inggris yang dapat juga berarti “pemberian” dalam bahasa Indonesia. Kata ini merupakan bentuk tunggal dari al-A’ṭiyyah . Hans Wehr, A Dictionary of Modern Wrtten Arabic, Ed. J. Milton Cowan, Edisi Ketiga New York Spoken Language Services, 1971, 622. Andrew Hoctor, Nepotism & HRM Practices – How They Affect Player Satisfaction A Study of Clubs National College of Ireland, 2012, 11. L. Wong dan B. Klenier, Nepotism International Journal of Productivity and Performance Management, Vol. 3, No. 34 1994 10-19. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 240 yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau inilah yang menyebabkan redaksi atau pada Hadis R3 mewakili dua dimensi intoleran-inkonsisten berupa nepotisme dan korupsi. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah Suḥt Hadis S1 mengandung kecenderungan dan nuansa nepotisme. Hal ini didasarkan pada perbuatan meminta-minta yang dilarang kecuali tiga hal berupa beban, hutang, atau tanggungjawab ; bencana atau kecelakaan ; dan kebangkrutan atau kerugian . Perbuatan meminta-minta selain ketiga pengecualian tersebut di atas dikategorikan sebagai suḥt yang berarti barang yang tidak terjangkau ill-gotten property, kepemilikan ilegal illegal possession, perdagangan yang tidak sah unlawful trade, sesuatu yang terlarang something forbidden.Redaksi Hadis S1 yang membicarakan tentang perbuatan “meminta-minta” adalah kondisi dimana salah seorang muslim mengajukan permintaan pada Muḥammad. Permintaan seperti ini dapat terjalin Kolusi dalam aspek perdagangan didefinisikan sebagai hubungan antara penawar bidder yang membatasi persaingan dan merugikan pembeli publik. 24. Redaksi didefinisikan oleh Muslim sebagai harta yang ditanggung manusia. Hal ini dimaksudkan bahwa seseorang yang menengadahkan tangannya dalam keadaan genting kemudian pihak atau lain mengulurkan tangannya atau memberi atau membayarkan pada peminta tersebut dengan kerelaan antara kedua belah pihak yang menunjukkan suatu jelas atau lugas . Abī al-Ḥusainī ibn al-Ḥajjājī ibn al-Muslim al-Qusairiyyi al-Naisābūriyy, Ṣaḥīh Muslim, Cetakan Kedua Kerajaan Arab Saudi Dar al-Salām dan dengan adanya kesepakatan dan fungsi aktif dari pihak peminta dan pihak pemberi. Tindakan yang dimaksud dengan suḥt seperti ini juga tidak harus menanti kesepakatan dan kerjasama pihak peminta dan pemberi karena Muslim memberi keterangan bahwa tindakan ini adalah tindakan yang dilarang atau seperti ini tentu berpotensi untuk tidak hanya pada dirinya sendiri, namun juga pada pihak kekerabatan dan pertemanan dalam individu sosial yang berkaitan dan dekat dengan pihak peminta atau pihak yang melakukan suḥt. Hal inilah yang menyebabkan bahwa Hadis S1 lebih mendekati definisi nepotisme dibanding korupsi maupun kolusi dalam pendekatan kebahasaan. Hadis S2 yang berstatus ḥasan gharīb ini cenderung bernuansa korupsi dan nepotisme. Hal ini didasarkan pada beberapa peristiwa sebelum pembahasan ṣuht berupa para pemimpin yang intoleran dan indisipliner; pemebenaran kebohongan beserta konsekuensinya; dukungan ke-dzalim-an beserta konsekuensinya; perlawanan terhadap kebohongan dank e-dzalim-an beserta konsekuensinya; ṣalāt sebagai bukti kebenaran; puasa Kementerian Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penerangan, April 2000 M. / Muharram 1421 H., 419, Rohi Baalbaki, al-Mawrīd, Cetakan Ketujuh Beirut Dar al-Ilm li al-Malāyīn, 1995, 625. Abī al-Ḥusainī ibn al-Ḥajjājī ibn al-Muslim al-Qusairiyyi al-Naisābūriyy, Ṣaḥīh Muslim, Cetakan Kedua Kerajaan Arab Saudi Dar al-Salām dan Kementerian Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penerangan, April 2000 M./Muharram 1421 H., 420. Nur Achmad, Pencegahan Korupsi dalam Perspektif Hadis Studi Hadis Korupsi dalam Kutub al-Sittah, Tesis Jakarta Sekolah PAscasarjana Universitas Islam Syarif Hidayatullah, 2007, 119. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 241 sebagai pelindung kebenaran; dan sedekah sebagai penghapus kesalahan. Peristiwa-peristiwa tersebut diakhiri ungkapan bahwa anggota tubuh biologis yang eksis didasarkan pada indikasi suḥt mendapat perhatian berupa neraka sebagai responnya. Hal ini dapat dirujuk pada peristiwa-peristiwa yang mengawali sebelumnya bahwa Muḥammad telah meramalkan suatu masa yang sulit untuk membedakan kehalalan dan keharaman sesuatu yang dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada kondisi pemerintahan di suatu daerah negara yang inkonsisten dan inkonstitusional. Solusi yang bersifat preventif dari Muḥammad adalah salat, puasa, dan zakat untuk mengontrolkedisiplinan mental, pikiran, dan tubuh dari makanan dan minuman yang dikonsumsi. Suatu yang telah dikonsumisi dan menjadi daging dapat dikategorikan sebagai makanan dan minuman yang memungkinkan untuk didapat dari hasil mengambil secara illegal berupa korupsi; dan persekongkolan untuk memperoleh suatu tujuan yang dapat dinikmati oleh diri pribadi dan rantai sosial terdekat berupa nepotisme. Hadis S2 ini tidak dapat dikategorikan sebagai kolusi karena substansi pemahaman dan definisi dari kolusi adalah permufakatan sosial dalam melawan hokum sebagai tindakan utama. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah Bai’at al-Imām li al-Dunyā Hadis BID 1 merupakan gambaran kondisi kolusi. Hadis dengan kualitas Ibn Mājah, Sunan, Kitāb Tijārāt, Bāb Mā Jā’a fī al-Karāhiyati al-Aimān fī al-Syarā’ wa al-Bai’, No. 2207, Cetakan Pertama Riyad Maktabatu al-Ma’ārif, 1417 H., 379-380. Bukhārī, Ṣahīh, Kitāb al-Aḥkām, Bāb Man Bāya’a Rajulan Lā Yubāyi’uhu illā li al-Dunyā, No. 7212 , 1513. ṣaḥīh ini menampilkan tiga peristiwa yang sosial yang berkaitan sebagai bentuk respon terhadap fakta kemanusiaan masa Muḥammad berupa apresiasi terhadap backpacker Ibn al-Sabīl, persekongkolan dan consensus dalam pengangkatan seseorang untuk menjadi pemimpin Bai’atu al-Imām, dan duata dalam berniaga atau pertama merupakan manajemen sosial. Peristiwa kedua merupakan etika musyawarah-mufakat, etika kepemimpinan, tata kelola pemerintahan. Peristiwa ketiga merupakan etika bisnis. Ketiganya merupakan suatu interaksi kemanusiaan yang berkonotasi negatif. Ketiganya juga menyuguhkan perhatian pada peristiwa kedua berupa Bai’at al-Imām li al-Dunyā. Redaksi Bai’at al-Imām li al-Dunyā lebih mendekati pada konteks dan definisi kolusi yang menekankan adanya pemufakatan jahat untuk mengangkat seseorang sebagai pemimpin untuk kepentingan sesaat li al-Dunyā. Pengangkatan seseorang pemimpin tidak dapat dilandasi dari kepentingan kelompok tertentu. Hal ini di luar etika pemilihan pemimpin yang sewajarnya dipilih berdasarkan status kredibilitas dan otentisitas model peran etis calon pemimpin; kemampuan untuk peka terhadap isu terbaru yang penting; keberadaan iklim pemilihan yang mempertimbangkan sisi manajemen pribadi dan manajemen sosial dari calon pemimpin itu penting kedua yang lahir dari definisi korupsi adalah potensi atau Cristopher M. Barnes dan Lieutenant Colonel Joseph, What Does Contemporary Science Say about Ethical Leadership? The Army Ethic of Military Review, 2010, 90-91. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 242 penemuan kerugian bagi orang lain. Redaksi Bai’at al-Imām li al-Dunyā dalam Hadis BID 1 dipastikan memiliki potensi yang merugikan bagi calon pemimpin lain secara langsung dan bagi rakyat atau pihak yang akan dipimpin secara tidak langsung. Hal ini terjadi karena adanya upaya untuk membungkam karakter pemimpin inilah yang menyebabkan istilah Bai’at al-Imām li al-Dunyā dalam Hadis BID 1 tidak tepat disandingkan pada kondisi nepotisme yang menitik beratkan pada upaya memberi keuntungan pada diri sendiri, keluarga, sahabat, kelompok, dan pihak tertentu semata tanpa berupaya mengakomodasi banyak pihak secara komprehensif dan adil. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah Jaur al-Qadī aw al-Imām Hadis JQI 1 menyoroti fenomena perlawanan terhadap hukum dan kebodohan keteledoran atau kelalaian yang dilakukan oleh hakim sebagai bentuk kolusi dan nepotisme. Ibn Mājah menyatakan bahwa kualitas Hadis ini adalah yang memutuskan suatu perkara tanpa dilandasi peraturan dan hukum yang berlaku merupakan upaya Karakter pemimpin ideal yang tidak merugikan orang lain dan tidak didasarkan pada kepentingan sesaat li al-Dunyā dapat dilihat dari parameter nilai, sikap, kepercayaan, perilaku, kebiasaan dan praktik dan sampai batas tertentu tergantung pada budaya organisasi, profesional atau institusional. Katarina Katja Mihelic, Bogran Lipicnik, dan Metka Tekavcic, “Ethical Leadership,” International Journal of Management & Information Systems, Vol. 14, No. 5 Fourth Quarter 2010 31-42 [32]. Abī Abdillāh Muḥammad ibn Yazīd al-Qazwīnī Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, Kitāb al-Aḥkām, Bāb al-Ḥākimu Yajtahidu Fayuṣību al-Haq, Hadis Ke 2315 Riyad Maktabatu al-Ma’ārif, 1417 H., 396. perlawanan hukum secara sengaja dan berdampak pada kerugian yang dialami orang lain sebagaimana definisi kolusi yang hadir dari UU RI Tahun mendasar terkait kolusi adalah “kerjasama” yang memiliki konotasi yang inilah yang menyebabkan bahwa perisitiwa perlawanan hukum dengan istilah Jaur al-Qāḍī aw al-Imām pada Hadis JQI 1 merupakan gambaran kolusi yang terjadi secara nyata pada masa Muḥammad. Kolusi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum dapat berdampak pada hilangnya infrastruktur dan layanan publik secara kualitas dan kelalaian atau keteledoran seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara merupakan tindakan ketidakadilan karena jabatan atau posisi tersebut menuntut adanya kemampuan dan kecakapan yang disyaratkan sebagai bentuk menjunjung objektifitas dalam rangka menyelenggarakan salah satu penerjemahan keadilan. Salah satu unsur yang perlu dipahami dari tindakan kelalaian adalah hakim yang tidak tahu dalam proses dan regulasi penyelesaian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. Patrick Andreoli-Versbach dan Fens-Uwe Franck, “Econometric Evidence to Target Tacit Collusion in Oligopolistic Markets,”Journal of Competition Law & Economics, Vol 11, No. 2 July 2015 463-492 [464]. Global Forum on Competition, Policy Roundtables Collusion and Corruption in Public Procurement Organisation for Economic Co-operation and Development, 2010, 10. Mark Spranca, Elisa Minsk, dan Jonathan Baron, Omission and Commision in Judgment and Choice, Ed. Jon Haidt University of Pennsylvania, Augst 2003 [2]. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 243 masalah merupakan bentuk ketidakprofesionalan seseorang dalam berkarir. Hal ini dapat dipahami sebagai bentuk kolusi karena dianggap sebagai upaya melawan hukum yang berlaku; atau sebagai bentuk nepotisme karena ketidakkompetenan seorang hakim yang perlu dipertanyakan narasi sejarah perekrutan hakim tersebut. Sejarah perekrutan hakim yang tidak kompeten tentu memunculkan asumsi adanya nepotisme atau perekrutan yang didasarkan pada jalur kekerabatan dan bukan berdasarkan proses kompetisi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi Jaur al-Qāḍī aw al-Imām yang dilahirkan dari Hadis JQI 1 dengan peristiwa kesalahan putusan oleh hakim yang berdasarkan ketidakkompetenan atau kebodohannya ini dapat diasosiasikan sebagai bentuk lain dari nepotisme yang dilandasi subyektifitas asumsi dan ramalan Muḥammad akan adanya narasi genetik proses perekrutan hakim yang bernuansa nepotisme. Hadis JQI 2 memotret penyikapan spiritual dengan etika profesi yang menimbulkan dua kecondongan penafsiran berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hadis ini memiliki kualitas ḥasan gharīb menurut Tirmizi atau ṣaḥīh menurut hakim yang bertindak adil tanpa memihak pada subyektivitas tertentu dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku merupakan gambaran etika profesi yang didukung oleh pesan agama sebagaimana redaksi JQI 2. Redaksi yang berarti menyimpang adalah tindakan negatif Nur Achmad, Pencegahan Korupsi Perspektif Hadis Studi Hadis Korupsi dalam Kutub al-Sittah, Tesis Jakarta Sekolah yang tidak spesifik merujuk pada perbuatan tertentu, namun dapat diklasifikasikan berdasarkan kasus yang memungkinkan terjadi pada seorang hakim. Redaksi Jaur al-Qāḍī aw al-Imām sebagai istilah yang dimunculkan dari upaya penyimpangan atau ketidakadilan yang dibuktikan dengan redaksi seorang hakim dari Hadis ini dapat dikategorikan ke dalam tiga persoalan berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketidakadilan yang dilakukan seorang hakim dalam menjalankan profesinya yang melibatkan hubungan kerjasama untuk melawan hukum yang berlaku merupakan potret kolusi. Ketidakadilan dalam mereduksi atau mengeliminasi pertimbangan yang dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara merupakan upaya korupsi dari seorang hakim. Upaya untuk memenangkan atau membijaki suatu permasalahan yang melibatkan rekan atau keluarga dari hakim merupakan tindakan subyektif untuk menguntungkan jalinan sosial terdekat secara sepihak. Hal ini merupakan upaya nepotisme. Hadis JQI 3 dapat dikategorikan sebagai Hadis yang memiliki kecenderungan dan nuansa pada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kecenderungan tersebut didasarkan pada redaksi umum yang dihadirkan berupa . Redaksi ini didasarkan pada ketidakadilan yang perlu dituntut oleh siapapun. Penyimpangan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dapat didasarkan pada dua hal yaitu kesengajaan dan politis; dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2007, 121. Human Right Watch, They Want Us Exterminated Murder, Torture, Sexual KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 244 Unsur kesengajaan yang dilakukan pemimpin yang berbuat tidak adil dapat dikategorikan sebagai gambaran korupsi yang terjadi pada masa Muḥammad dalam hal administrasi, birokrasi, dan keuangan. Unsur politis yang dilakukan pemimpin dalam pemimpin untuk tidak mendistribusikan keadilan secara merata dan terkesan subyektif dapat dikategorikan sebagai upaya nepotisme karena hal ini dilakukan untuk keuntungan dan kepentingan yang dapat dinikmati oleh pihak tertentu semata tanpa mempertimbangkan asas akomodasi dan kemerataan. Unsur kesewenang-wenangan yang dilakukan seorang pemimpin yang tidak adil di masa nabi dapat pahami dengan mempertimbangkan kemungkinan keberadaan upaya pemanfaatan jabatan dan pangkat tertentu untuk berkomunikasi dan atau bekerjasama antara sesama elemen pemerintahan atau di luar elemen pemerintahan untuk untuk melemahkan atau merekayasa suatu aturan atau produk hukum yang telah ada dan berlaku. Hal inilah yang menyebabkan pemimpin yang menyeleweng dapat dikategorikan sebagai bentuk kolusi. Pembenaran agama dengan menginstruksikan untuk memberi peringatan pada pemimpin yang melanggar atau menyeleweng sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dibuktikan dengan redaksi . Perhatian agama terhadap indikasi kontra komitmen pada diri pemimpin juga dapat diasumsikan Orientation and Gender in Iraq New York 2009, 35. Human Right Watch, They Want Us Exterminated Murder, Torture, Sexual Orientation and Gender in Iraq New York 2009, 35. sebagai bentuk hilangnya cita-cita moral yang disebabkan oleh politik, kepentingan pribadi, dan JQI 4 menunjukkan inkonsistensi seorang pemimpin yag digambarkan dalam redaksi dengan definisi “pemimpin yang menyimpang” menyisakan penalaran dan penafsiran yang beragam. Keberagaman pemahaman terkait “menyimpang” dapat dikategorikan salah satu dari atau keseluruhan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Indikasi yang muncul untuk memahami redaksi jāir adalah dengan merujuk pada redaksi sebelumnya yang berbunyi ādil. Hal ini menyebabkan definisi jāir sebagai antonim dari ādil. Ketidakadilan dalam banyak kasus dapat dipahami sebagai bentuk pelanggaran yang tidak terbatas pada korupsi, kolusi, dan nepotisme. HadisJQI 5 merupakan potret kolusi yang kerap terjadi dalam ranah akademik. Konspirasi dalam mengangkat pemimpin yang tidak memiliki kompetensi akademik yang memadai dalam bidang dan institusi karirnyatercermin dalam .Refleksi ḥadīth ini menyarankan untuk tidak memilih rektor, kepala sekolah, kyai, kepala jurusan, guru, dan sebagainya tanpa dilandasi bekal keilmuan yang mumpuni secara implisit. Sejarah kemunculan ḥadīth ini diawali dari konteks upaya antisipasi nabi Muḥammad dalam menginstruksikan pengikutnya untuk belajar dari sumber terupdate. Konteks akademik dapat dilihat dari redaksi dan beragam derivasinya, , dan . JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 245 Ke-update-an suatu sumber keilmuan dalam disiplin manajemen sosial dan konflik berupa al-Qur’ān yang sering dikutip Nabi merupakan suatu rujukan yang lebih relevan dan lebih komprehensif dibanding rujukan yang berasal dari muṣḥaf yang dipercaya pengikut dari komunitas Yahudi maupun Penelitian ini menunjukkan bahwa empat belas hadis yang tertera sebelumnya dengan istilah khusus dari masing-masing hadis tersebut tidak dapat diasosiasikan ke dalam salah satu dari tindakan intoleran-inkonsisten berupa korupsi, kolusi, atau nepotisme semata. Kemungkinan istilah khusus yang hadir setiap hadis pun dapat diasosiasikan pada korupsi, kolusi, dan nepotisme secara sekaligus. Hal ini juga berbanding lurus dengan upaya melihat nuansa dan kadar korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa Muḥammad yang ditentukan dari asosiasi setiap istilah yang hadir dari setiap ḥadīth. DAFTAR PUSTAKA Abū Dāwūd, Sunan. Achmad, Nur. Pencegahan Korupsi dalam Perspektif Ḥadīth Studi Ḥadīth Korupsi dalam Kutub al-Sittah, Tesis Jakarta Sekolah Asbāb al-Nuzūl Hadis ini adalah PAscasarjana Universitas Islam Syarif Hidayatullah, 2007. al-Naisābūriyy, Abī al-Ḥusainī ibn al-Ḥajjājī ibn al-Muslim al-Qusairiyyi. Ṣaḥīh Muslim, Cetakan Kedua Kerajaan Arab Saudi Dar al-Salām dan Kementerian Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penerangan, April 2000 M. / Muharram 1421 H.. al-Qazwīnī, Abī Abdillāh Muḥammad ibn Yazīd Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah Riyad Maktabatu al-Ma’ārif, 1417 H.. Al-Sayyid al-Sharīf al-Allāmah al-Muḥaddith al-Sayyid Ibrāhīm ibn al-Sayyid Muhammad ibn al-Sayyid Kamāluddin Naqīb Miṣr ibn Hamzah al-Ḥusaini al-Ḥanafi al-Damshiqi, Kitāb al-Bayān wa al-Ta’rīf fī Asbāb Wurūd al-Ḥadīth al-Sharīf al-Bahā’ Tijāh Dār al-Ḥukūmah, 1329. Andreoli-Versbach, Patrick., dan Franck, Fens-Uwe July 2015. “Econometric Evidence to Target Tacit Collusion in Oligopolistic Markets,”Journal of Competition Law & Economics, Vol 11, No. 2 463-492. Anwar, Syamsul. Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah Jakarta Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006. Baalbaki, Rohi. al-Mawrīd, Cetakan Ketujuh Beirut Dar al-Ilm li al-Malāyīn, 1995. Barnes, Cristopher M., dan Lieutenant Colonel Joseph, What Does Contemporary Science Say about Al-Sayyid al-Sharīf al-Allāmah al-Muḥaddith al-Sayyid Ibrāhīm ibn al-Sayyid Muhammad ibn al-Sayyid Kamāluddin Naqīb Miṣr ibn Hamzah al-Ḥusaini al-Ḥanafi al-Damshiqi, Kitāb al-Bayān wa al-Ta’rīf fī Asbāb Wurūd al-Hadis al-Sharīf al-Bahā’ Tijāh Dār al-Ḥukūmah, 1329, 187. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 246 Ethical Leadership? The Army Ethic of Military Review, 2010 Begovic, Boris. Corruption Concepts, Types, Causes, and Consequences Center for International Private Enterprise Economic Reform Feature Service, 2005. Bukhārī, Kitāb al-Shahādāt, Bāb al-Yamīn ba’da al-Aṣri, no. 2672, h. 486-487. Global Forum on Competition, Policy Roundtables Collusion and Corruption in Public Procurement Organisation for Economic Co-operation and Development, 2010. Haller, Dieter., dan Cris Shore Ed, Corruption Anthropological Perspective London Pluto Press, 2005. Hoctor, Andrew. Nepotism & HRM Practices – How They Affect Player Satisfaction A Study of Clubs National College of Ireland, 2012. Human Right Watch, They Want Us Exterminated Murder, Torture, Sexual Orientation and Gender in Iraq New York 2009. Luhuringbudi, Teguh. Analisa Pengaruh al-Qawāid al-Uṣūliyyah dan al-Fiqhiyyah terhadap Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Kasus Hukuman untuk Tindak Pidana Korupsi, Makalah Matakuliah Islamic Law Jakarta Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016. Masyhur, Laila Sari Januari 2011. “Studi Analitik Hadits Penyalahgunaan Fungsi Jabatan Kasus Ibnu Lutbiah,”Jurnal Ushuluddin, Vol. XVII, No. 1 98-114. Mihelic, Katarina Katja., Lipicnik, Bogran., dan Tekavcic, Metka Fourth Quarter 2010. “Ethical Leadership,” International Journal of Management & Information Systems, Vol. 14, No. 5 31-42. Muḥammad Nāṣir al-Dīn ibn al-Ḥāj Nūh al-Albāni, Al-Shaikh. Ṣahīh al-Targhīb wa al-Tarhīb, Juz 2 30. Nasā’ī, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Farḍ al-Wuḍū’, no 139, h. 31. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2. Shuabi, Azmi. Elements of Corruption in th eMiddle East and North Africa The Palestinian Case, disampaikan pada 9th International Anti-Corruption Conference IACC, 10-15 October, 1999, Durban, South Africa. Spranca, Mark., Minsk, Elisa., dan Baron, Jonathan. Omission and Commision in Judgment and Choice, Ed. Jon Haidt University of Pennsylvania, Augst 2003. Sundell, Anders. Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014. The OECD Global Forum on Competition, Collusion and Corruption in Public Procurement 2010. Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Mā Jā’a Lā Tuqbalu al-Ṣalāt bi Gairi Ṭahūr, no. 1, h. 9. Treisman, Daniel 2000. “The Causes of Corruption A Cross-national Study,” Journal of Public Economics, 76 399-457. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 247 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bab III Kewenangan, Pasal 6, Butir C. Wehr, Hans. A Dictionary of Modern Wrtten Arabic, Ed. J. Milton Cowan, Edisi Ketiga New York Spoken Language Services, 1971. Wong, L., dan Klenier, B. 1994. Nepotism International Journal of Productivity and Performance Management, Vol. 3, No. 34 10-19. ... 2 Dari perspektif agama. Diatara penelitian dari perspektif agama ini ditulis oleh Syafiin Mansur, Mansur, 2016 Firmansyah, Firmansyah, 2017 Vivi Ariyanti Ariyanti, 2015, Teguh Luhuring Budi dan Achmad Yani, Budi & Yani, 2018 Fazzan,Fazzan, 2015 Arini Indika Arifin, Arifin, 2020 Hermawan. Hermawan, 2018 Lain dari berbagai jenis penelitian di atas kajian ini akan mencoba menelaah hubungan agama dan perilaku korupsi dari filsafat; secara spesifik akan dibahas dari perspektif teori worldview. ...Khasib Amrullah Usmanul KhakimHaryanto HaryantoListriana ListrianaIt is undeniable that corruption has become a serious problem for the state of Indonesia. Academic attention to the corruption cannot be underestimated; in which many research reports on corruption are published in scientific journals; which generally look from the perspective of the standing law or religion. Different from these studies, this study will try to examine the concept of corruption from a philosophical point of view through the philosophical theory that has become popular recently worldview theory. Worldview itself is understood as a belief system that guides human life; which can be used as a framework in reading the facts of corruption. This study is expected to be able to provide an explanation of the fundamental structure of the concept of corruption and compile the elements of an Islamic worldview needed in anti-corruption education. This research is library research; data obtained from books, papers and other documentation. The data analysis technique uses the contain analysis method, which is trying to interpret what is written in the text. In addition, comparative analysis will also be used between one text and another. The results of this study are First, in the Islamic worldview the concept of corruption is closely related to metaphysical concepts such as the concept of God, Sharia God's rules, sin, the afterlife, reckoning hisab, retribution; while still affirming concepts in the worldly dimension such as the concept of the state, property, law and justice. Second, these concepts should be included in anti-corruption Dan Nepotisme Perspektif Hadits-Teguh Luhuringbudi PascasarjanaKORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS-Teguh Luhuringbudi PAscasarjana Universitas Islam Syarif Hidayatullah, 2007.What Does Contemporary Science Say aboutCristopher M BarnesJosephBarnes, Cristopher M., dan Lieutenant Colonel Joseph, What Does Contemporary Science Say aboutL WongB Dan KlenierWong, L., dan Klenier, B. 1994. Nepotism International Journal of Productivity and Performance Management, Vol. 3, No. 34 Evidence to Target Tacit Collusion in Oligopolistic MarketsDari KorupsiDan KolusiNepotismeUndang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. 53 Patrick Andreoli-Versbach dan Fens-Uwe Franck, "Econometric Evidence to Target Tacit Collusion in Oligopolistic Markets,"Journal of Competition Law & Economics, Vol 11, No. 2 July 2015 463-492 [464].Rohi BaalbakiBaalbaki, Rohi. al-Mawrīd, Cetakan Ketujuh Beirut Dar al-'Ilm li al-Malāyīn, 1995.
Laten tidak terlihat...Jadi, korupsi, kolusi, nepotisme itu gak terlihat tapi terjadi sangat parah...Kita sebut itu rahasia umum... rahasia yang udah diketahui masyarakat berlangsung secara terus menerus disini tertulis merugikan masyarakat/ berlangsung secara terus menerus. menurut anda mana yang paling tepat?
korupsi kolusi dan nepotisme disebut bahaya laten karena